Berkunjung ke Cagar Budaya Prasasti Blanjong di Denpasar
Pulau Bali memiliki banyak tempat dan berbagai bentuk peninggalan yang telah
dijadikan cagar budaya. Bentuk peninggalan ini ada yang berupa candi, Pura, patung,
linggam, prasasti, dan lain
sebagainya. Salah satu cagar budaya yang sering dikunjungi wisatawan asing
ataupun domestik, serta sering muncul pada buku pelajaran sekolah, yakni Cagar
Budaya Prasasti Blanjong. Cagar budaya ini berlokasi di Jalan Belanjong, Sanur
Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Adapun jarak tempuh dari Pusat
Kota Denpasar menuju Cagar Budaya Prasasti Blanjong sekitar 12, 1 km, dengan
waktu tempuh sekitar 26 menit.
Menemukan lokasi cagar budaya ini sangatlah mudah, cukup dengan menggunakan
aplikasi maps pada smartphone kalian. Sesampainya di
lokasi, pengunjung dapat memarkirkan kendaraan di depan Pura. Untuk dapat
melihat Prasasti Blanjong, pengunjung terlebih dahulu memasuki areal Pura Dalem. Disarankan sebaiknya pengunjung
membawa kain (kamen) dan tali
pengikat (selendang) sendiri, ini
dikarenakan tidak disediakannya jasa penyewaan kain dan tali pengikat. Namun,
menurut penuturan Jero Mangku yang
sekaligus menjadi juru pelihara di cagar budaya ini, sesungguhnya tidak ada aturan
wisatawan harus memakai kain untuk memasuki areal Pura ini. Sehingga, wisatawan
yang berkunjung dapat memasuki areal Pura tanpa menggunakan kain (kamen) dan tali pengikat (selendang).
Memasuki
areal Pura, pengunjung akan melihat beberapa pelinggih di dalamnya, di mana terdapat pelinggih yang berstanakan
benda purbakala berupa arca batu (linggam)
dan ada pula yang berstanakan Patung
Dewa Ganesha. Selanjutnya, pengunjung akan melewati jalan kecil untuk menuju
Cagar Budaya Prasasti Blanjong. Adapun prasasti ini berbentuk pilar dengan
tinggi sekitar 177 cm dan diameter prasasti 62 cm. Lokasi prasasti yang berada
di bawah permukaan tanah, membuat prasasti ini seolah-olah berada di dalam
sumur jika dilihat dari luar. Prasasti Blanjong ini merupakan catatan tertua
yang membahas tentang Pulau Bali. Di dalam prasasti ini terdapat kata walidwipa, yang merupakan penyebutan
lama untuk Pulau Bali. Prasasti Blanjong berangka pada tahun 835 Saka atau
sekitar 913 Masehi, yang dibuat oleh Raja Sri Kesari Warmadewa.
Terdapat
dua jenis huruf di dalam Prasasti Blanjong, yaitu Bahasa Bali Kuno yang disebut
Pranagari dan Bahasa Sansekerta dengan tulisan huruf Kawi. Menurut beberapa
penelitian, isi dari Prasasti Blanjong yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa
Indonesia menyatakan bahwa “pada tahun 835 Saka Bulan Phalguna, dikisahkan
seorang Raja yang memiliki kekuasaan di seluruh penjuru dunia yang beristana di
Keraton Sanghadwala. Raja tersebut bernama Sri Kesari yang telah mengalahkan
musuh-musuhnya. Inilah yang harus diketahui sampai di kemudian hari.”
Prasasti
Blanjong ditempatkan di sebuah bangunan kaca dan telah dipugar untuk mencegah
kerusakan prasasti. Prasasti Blanjong diakui sebagai cagar budaya nasional dan
keberadaanya dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 sebagai Suaka
Peninggalan Sejarah dan Purbakala Provinsi Bali-NTB-NTT. Cagar budaya ini
sangat tepat sebagai wisata religi dan edukasi bagi kalian yang ingin
menghabiskan waktu bersama keluarga, kerabat, dan teman. Kondisi cagar budaya
cukup luas, bersih, dan sangat nyaman. Tidak ada biaya masuk untuk melihat
Prasasti Blanjong, hanya saja bagi pengunjung yang ingin menyumbangkan uangnya
dapat disumbangkan seiklasnya. Tidak ada jam operasional yang pasti di cagar
budaya ini, hanya saja pengunjung akan dilayani oleh juru pelihara mulai pagi
hari hingga sore hari. Jadi, bagi kalian yang ingin berkunjung ke cagar budaya
di Denpasar, Cagar Budaya Prasasti Blanjong dapat dimasukkan ke dalam daftar
kunjungan.
Komentar
Posting Komentar