Berkunjung ke Cagar Budaya Prasasti Blanjong di Denpasar


Pulau Bali memiliki banyak tempat dan berbagai bentuk peninggalan yang telah dijadikan cagar budaya. Bentuk peninggalan ini ada yang berupa candi, Pura, patung, linggam, prasasti, dan lain sebagainya. Salah satu cagar budaya yang sering dikunjungi wisatawan asing ataupun domestik, serta sering muncul pada buku pelajaran sekolah, yakni Cagar Budaya Prasasti Blanjong. Cagar budaya ini berlokasi di Jalan Belanjong, Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Adapun jarak tempuh dari Pusat Kota Denpasar menuju Cagar Budaya Prasasti Blanjong sekitar 12, 1 km, dengan waktu tempuh sekitar 26 menit.




Menemukan lokasi cagar budaya ini sangatlah mudah, cukup dengan menggunakan aplikasi maps pada smartphone kalian. Sesampainya di lokasi, pengunjung dapat memarkirkan kendaraan di depan Pura. Untuk dapat melihat Prasasti Blanjong, pengunjung terlebih dahulu memasuki areal Pura Dalem. Disarankan sebaiknya pengunjung membawa kain (kamen) dan tali pengikat (selendang) sendiri, ini dikarenakan tidak disediakannya jasa penyewaan kain dan tali pengikat. Namun, menurut penuturan Jero Mangku yang sekaligus menjadi juru pelihara di cagar budaya ini, sesungguhnya tidak ada aturan wisatawan harus memakai kain untuk memasuki areal Pura ini. Sehingga, wisatawan yang berkunjung dapat memasuki areal Pura tanpa menggunakan kain (kamen) dan tali pengikat (selendang).


Memasuki areal Pura, pengunjung akan melihat beberapa pelinggih di dalamnya, di mana terdapat pelinggih yang berstanakan benda purbakala berupa arca batu (linggam) dan ada pula yang berstanakan Patung Dewa Ganesha. Selanjutnya, pengunjung akan melewati jalan kecil untuk menuju Cagar Budaya Prasasti Blanjong. Adapun prasasti ini berbentuk pilar dengan tinggi sekitar 177 cm dan diameter prasasti 62 cm. Lokasi prasasti yang berada di bawah permukaan tanah, membuat prasasti ini seolah-olah berada di dalam sumur jika dilihat dari luar. Prasasti Blanjong ini merupakan catatan tertua yang membahas tentang Pulau Bali. Di dalam prasasti ini terdapat kata walidwipa, yang merupakan penyebutan lama untuk Pulau Bali. Prasasti Blanjong berangka pada tahun 835 Saka atau sekitar 913 Masehi, yang dibuat oleh Raja Sri Kesari Warmadewa.


Terdapat dua jenis huruf di dalam Prasasti Blanjong, yaitu Bahasa Bali Kuno yang disebut Pranagari dan Bahasa Sansekerta dengan tulisan huruf Kawi. Menurut beberapa penelitian, isi dari Prasasti Blanjong yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menyatakan bahwa “pada tahun 835 Saka Bulan Phalguna, dikisahkan seorang Raja yang memiliki kekuasaan di seluruh penjuru dunia yang beristana di Keraton Sanghadwala. Raja tersebut bernama Sri Kesari yang telah mengalahkan musuh-musuhnya. Inilah yang harus diketahui sampai di kemudian hari.”


Prasasti Blanjong ditempatkan di sebuah bangunan kaca dan telah dipugar untuk mencegah kerusakan prasasti. Prasasti Blanjong diakui sebagai cagar budaya nasional dan keberadaanya dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 sebagai Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Provinsi Bali-NTB-NTT. Cagar budaya ini sangat tepat sebagai wisata religi dan edukasi bagi kalian yang ingin menghabiskan waktu bersama keluarga, kerabat, dan teman. Kondisi cagar budaya cukup luas, bersih, dan sangat nyaman. Tidak ada biaya masuk untuk melihat Prasasti Blanjong, hanya saja bagi pengunjung yang ingin menyumbangkan uangnya dapat disumbangkan seiklasnya. Tidak ada jam operasional yang pasti di cagar budaya ini, hanya saja pengunjung akan dilayani oleh juru pelihara mulai pagi hari hingga sore hari. Jadi, bagi kalian yang ingin berkunjung ke cagar budaya di Denpasar, Cagar Budaya Prasasti Blanjong dapat dimasukkan ke dalam daftar kunjungan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fungsi dan Makna Simbol Swastika bagi Masyarakat Hindu

Memahami Istilah "Masyarakat Terasing" di Indonesia

Kedudukan dan Peranan Saput Poleng bagi Masyarakat Hindu Bali